Tilang Ganjil Genap Mulai Senin Besok, Melanggar Bisa Dikurung 2 Bulan


 Kebijaksanaan ganjil-genap buat kendaraan bermotor di teritori Jakarta diperpanjang waktu publikasinya oleh Polda Metro Jaya. Dalam kata lain, kebijaksanaan ganjil genap diteruskan kembali ke Senin (10/8/2020) kelak.

Di hari itu juga Ditlantas Polri akan lakukan pengusutan pada pelanggarnya. Penegakkan hukum atas ketentuan ini akan dipantau oleh petugas di atas lapangan dan camera elektronik atau e-TLE.

"Kami faksi kepolisian terutamanya Ditlantas Polda Metro Jaya perpanjang waktu publikasi ini s/d hari Minggu (9/8) sebenarnya, meskipun kebijaksanaan ganjil genap ini kan cuma berlaku sampai hari Jumat (7/8). Tapi kita publikasinya masih sampai hari Minggu hingga kita kelak mulai akan pengusutan kelak hari Senin tanggal 10 Agustus 2020. Pasti penindakannya kelak di tanggal 10 itu dikerjakan dengan 2 langkah, baik dengan memakai manual berarti anggota yang bekerja di atas lapangan serta dengan memakai e-TLE atau memakai camera elektronik," kata Direktur Lantas Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Berarti bila pengusutan dilaksanakan karena itu pelanggar akan diganjar hukuman berdasar Klausal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap dapat dibui semasa dua bulan atau dikenai denda terbanyak Rp 500.000.

"Tiap orang yang menyetir Kendaraan Bermotor di Jalan yang menyalahi ketentuan perintah atau larangan yang dipastikan dengan Rambu Lantas Lintas seperti disebut dalam Klausal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan seperti disebut dalam Klausal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda terbanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi Klausal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan.

Simak juga: Ingat! Pelanggar Ganjil Genap Akan DitilangSambodo lihat dalam tiga hari pertama pemberlakuan kembali lagi ganjil-genap, pelanggar malah terus makin bertambah. Hari pertama ganjil-genap tertera ada 369 pelanggaran, hari selanjutnya 674 pelanggara, serta hari rabu tempo hari (5/8/2020) ada 702 pelanggaran.

"Ini lihat jika rupanya hasil dari penilaian kita semasa tiga hari publikasi hari Senin, Selasa serta Rabu itu rupanya ada banyak warga yang menyalahi serta antara pelanggar itu ada banyak warga yang belum mengetahui jika ganjil-genap telah berlaku. Penilaian kami memperlihatkan serta di 3 hari publikasi ini serta angkanya justru makin tinggi yang lakukan pelanggaran. Pada hari pertama itu 369, hari ke-2 674, pada hari ke-3 justru jadi 702. Hingga keseluruhan semua jadi 1.745 pelanggaran dalam tempo tiga hari ini. Serta antara beberapa pelanggaran itu mengaku jika mereka belum mengetahui ada sosialisas," tutur Sambodo.

Postingan populer dari blog ini

Humidity and temperature

Neighborhood media mentioned that pair of various other popular activists - Lau Ka-yee and also Kwan Chun-pong - were actually got rid of coming from Victoria Playground through cops.

Crypto accident threatens North Korea's taken funds as it ramps up tools examinations