Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Belum Diberlakukan
Direktorat Lantas Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya gagal menetapkan tilang pelanggar ganjil genap (gage) ini hari. Soalnya, publikasi kebijaksanaan ganjil genap diperpanjang sampai esok, Jumat (7/8/2020).
Kutu Berbahaya Untuk Ayam Laga
Ganjil genap sudah berlaku semenjak awal minggu ini, Senin (3/8/2020). Gagasan awalannya, publikasi berjalan 3 hari pertama yang usai tempo hari serta menetapkan tilang ini hari. Semasa publikasi itu, pelanggar ganjil genap belum ditilang.
Tetapi, publikasi ganjil genap diperpanjang sampai esok, Jumat, 7 Agustus 2020. Hal tersebut diupload di account twitter TMC Polda Metro Jaya. Disana disebut publikasi teritori limitasi kendaraan bermotor dengan ganjil genap diperpanjang sampai tanggal 7 Agustus 2020.
"Iya, gagasan ini hari ada giat publikasi waktu ekstensi publikasi gage (ganjil genap) serta penilaian publikasi gage oleh Dirlantas PMJ di Bundaran Senayan jam 07.30 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti diambil detikNews.
Awalnya, penerapan ganjil genap semenjak Senin tempo hari diklaim efisien. Menurut Direktur Lantas Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, ganjil genap dapat turunkan kepadatan jalan raya di Jakarta sampai 40%.
"Penerapan gage (ganjil genap) benar-benar efisien dari bagian mengurai kemacetan," kata Sambodo seperti diambil Korlantas Polri.
"Khususnya terasa sangat di batas jalan Sudirman-Thamrin, dapat menyusut sampai 30-40 %," ucapnya.
Simak juga: Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi, Ini RutenyaGanjil genap diaplikasikan di 25 jalan di Jakarta. Limitasi kendaraan bermotor ini berlaku tiap Senin-Jumat, terkecuali hari libur nasional, pada jam 06.00-10.00 WIB serta jam 16.00-21.00 WIB.
Di bawah ini 25 batas jalan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya s/d simpang Jalan Pelopor Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 s/d simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya bagian barat serta Jalan Salemba Raya bagian timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya s/d simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Pelanggar ganjil genap terancam sangsi tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan. Dalam ketentuan itu telah diuraikan denda optimal dari pelanggar. Bila didapati menyalahi ganjil genap, sangsi yang dikenai ialah hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda terbanyak Rp 500 ribu sesuai ketentuan pada klausal 287 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.